RubrikAktual.com – Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi profesi kurator kembali menjadi sorotan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Urgensi Perlindungan Profesi Kurator Melalui Pembentukan Undang-Undang”. Acara yang diadakan di Ruang Rapat Bamus DPR RI ini menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi hukum untuk membahas pentingnya RUU Profesi Kurator sebagai bagian dari penguatan sistem hukum di Indonesia.

Melibatkan Berbagai Pemangku Kepentingan, di antaranya:
Rudianto Lallo, Anggota DPR RI sekaligus inisiator RUU Profesi Kurator, yang menyampaikan pentingnya regulasi ini sebagai perlindungan terhadap risiko yang dihadapi kurator.

Widodo, Dirjen Hukum Umum Kemenkumham RI, yang menyoroti peran kurator sebagai bagian penting dari sistem peradilan kepailitan.

Oscar Sagita, Ketua Umum IKAPI, yang menekankan peran organisasi profesi dalam menciptakan standar dan etika kerja kurator.

Resha Agriansyah, Praktisi kurator, yang berbagi pengalaman langsung mengenai tantangan lapangan yang dihadapi tanpa perlindungan hukum yang kuat.

Imran Nating (Ketua Umum AKPI) dan Martin Erwan (Ketua Umum HKPI), yang turut memberikan pandangan dari perspektif asosiasi profesi.

Diskusi ini digelar untuk memperkuat gagasan pembentukan RUU Profesi Kurator, mengingat profesi ini kerap dihadapkan pada risiko hukum yang tidak seimbang dengan tugasnya. Kurator, sebagai pihak yang menangani perkara kepailitan, sering kali menjadi sasaran tekanan, gugatan, atau bahkan kriminalisasi.

Rudianto Lallo menegaskan, “RUU ini tidak hanya bertujuan melindungi kurator secara individu, tetapi juga untuk menciptakan sistem hukum yang lebih terpercaya. Profesi kurator adalah penjaga integritas proses hukum kepailitan.”

Setiap narasumber memberikan pandangan mereka mengenai tantangan dan peluang dalam pembentukan RUU ini. Widodo menyatakan perlunya harmonisasi dengan undang-undang yang sudah ada agar aturan ini dapat berjalan efektif.

Sesi tanya jawab yang diadakan setelah pemaparan berjalan dinamis, dengan peserta FGD memberikan berbagai masukan, seperti usulan untuk memasukkan jaminan hukum bagi kurator dalam menghadapi potensi gugatan, serta perlunya kode etik yang lebih terstruktur.

Oscar Sagita menambahkan, “Dengan adanya undang-undang, kurator dapat bekerja lebih profesional, tanpa harus merasa tertekan oleh ancaman yang sering terjadi di lapangan.”

Diskusi ini menghasilkan beberapa poin penting untuk segera ditindaklanjuti, termasuk dorongan agar DPR RI memasukkan RUU Profesi Kurator ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Seluruh peserta sepakat bahwa regulasi ini dapat meningkatkan kualitas profesi kurator dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara kepailitan.

Imran Nating, Ketua Umum AKPI, menyatakan, “Ini bukan hanya tentang kurator, tapi juga tentang kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.”

Dengan antusiasme dan dukungan berbagai pihak, RUU Profesi Kurator diharapkan segera menjadi kenyataan, memberikan angin segar bagi dunia hukum dan profesi kurator di Tanah Air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *