Pemerintah Pastikan PPN 2,2 Persen Hanya untuk Rumah Mewah, Ini Penjelasannya
RubrikAktual.com – Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,2 persen yang dikenakan pada masyarakat yang membangun rumah. Ia menegaskan bahwa pajak ini tidak berlaku untuk semua orang, melainkan hanya untuk mereka yang memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat utama adalah luas bangunan minimal 200 meter […]
Read More