RubrikAktual.com – Kasus sindikat uang palsu yang terbongkar di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengundang perhatian publik, termasuk dari para alumninya.

Salah satu alumni Ilmu Hukum UIN Alauddin yang juga mantan pengurus kelembagaan kampus tersebut, Muh Aqil Al-Waris menyampaikan kritik keras terhadap kejadian yang mencoreng nama baik institusi pendidikan itu.

Menurutnya, peristiwa ini sangat memalukan karena kampus yang seharusnya menjadi tempat mengasah kemampuan intelektual justru dijadikan lokasi pelanggaran pidana berat oleh oknum internal kampus. Yang lebih mengejutkan, tempat pencetakan uang palsu ditemukan di salah satu ruangan perpustakaan kampus.

“Sejak kapan tempat membaca buku, menimba ilmu, dan berdialektika menjadi tempat untuk mempraktikkan kejahatan? Perpustakaan, yang semestinya menjadi simbol peradaban maju, malah dijadikan ladang hina oleh kepala perpustakaannya sendiri,” ujar Tenaga Ahli DPR-RI A-422 Aqil kepada wartawan senin (16/12).

Yang menjadi perhatian utama aqil juga terkait dampak hukum yang timbul untuk para pelaku

“Tentu atas kejadian memalukan ini mempunyai delik yang ancaman hukuman nya itu sangatlah berat yaitu Pasal 244,Pasal 245,dan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dimana masing-masing punya ancaman pidana diatas 10 Tahun Penjara tergantung juga daripada alat bukti,besaran barang bukti uang palsu,dan sejauh mana uang tersebut beredar tapi saya berharap pelaku ini diberikan hukuman pidana maksimal.”

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal kampus, mengingat mesin cetak dan barang bukti lain yang ditemukan berukuran besar.

“Secara logika, bagaimana barang sebesar itu bisa masuk ke kampus yang memiliki pengamanan ketat tanpa keterlibatan pegawai internal atau mungkin melibatkan pimpinan lainnya ? ” tambahnya.

Alumni sekaligus Tenaga Ahli DPR-RI tersebut juga menekankan pentingnya penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan semua pihak, baik internal maupun eksternal, yang terlibat dalam kasus ini.

Ia mendesak rektor UIN Alauddin dan jajaran untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait pengawasan kampus, khususnya di lingkungan perpustakaan.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal tata kelola dan integritas institusi pendidikan terutama nama baik kampus UIN yang selalu mengatasnamakan diri sebagai kampus peradaban tapi terjadi tindakan amoral yang memalukan” ujarnya.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan, khususnya UIN Alauddin Makassar, untuk menjaga integritas dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *